Tugas Pokok dan Fungsi
bakesbangpol kabupaten tangerang

Tugas Pokok

Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor mempunyai fungsi :

a. Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
b. Pelaksanaan persiapan fasilitasi program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
c. Pelaksanaan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
d. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
e. Pelaksanaan kegiatan dibidang ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan dan bela negara ;
f. Pelaksanaan pemberian penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
g. Pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa dan masyarakat dibidang ketahanan idiologi negara ;
h. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, desa/keluarahan dan masyarakat dibidang idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara nilai-nilai sejarah dan penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
i. Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur kebangsaan dan politik dibidang ketahanan ediologi negara ;
j. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik ;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan KantorKesatuan bangsa dan politik ;
l. Pelaksanaan pemberian fasilitas dukungan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dibidang kesatuan bangsa ;
m. Pelaksanaan pembinaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
n. Pelaksanaan sebagian kewenangan rumah tangga dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
o. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja kesatuan bangsa dan politik ;
p. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik ;
q. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kantorkesatuan bangsa dan politik;
r. Pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007);
s. Pelaksanaan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)

Fungsi

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a. Merencanakan dan merumuskan bahan kebijakan program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
b. Melaksanakan persiapan fasilitasi program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;
c. Melaksanakan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;
e. Melaksanakan kegiatan dibidang ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan dan bela negara ;
f. Melaksanakan pemberian penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
g. Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa dan masyarakat dibidang ketahanan idiologi negara ;
h. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, desa/keluarahan dan masyarakat dibidang idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara nilai-nilai sejarah dan penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;
i. Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur kebangsaan dan politik dibidang ketahanan ediologi negara ;
j. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik ;
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan KantorKesatuan bangsa dan politik ;
l. Melaksanakan pemberian fasilitas dukungan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dibidang kesatuan bangsa ;
m. Melaksanakan pembinaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
n. Melaksanakan sebagian kewenangan rumah tangga dibidang kesatuan bangsa dan politik ;
o. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja kesatuan bangsa dan politik ;
p. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik ;
q. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kantorkesatuan bangsa dan politik.
r. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)
s. Melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)

Learn More